Kemendag dan Kementan kembali bertentangan soal impor buah

Selasa, 05 Maret 2013


JAKARTA, kabarbisnis.com: Jika sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) beda pendapat soal daging sapi impor, kali ini kedua kementerian itu kembali bertentangan soal impor hortikultura.

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menuturkan, pihaknya berharap Kementerian Pertanian tidak mempersulit proses impor holtikultura yang dinilai merugikan importir. Menurutnya, bila impor terhambat maka pasokan produk-produk hortikultura juga terancam.

Gita meminta Kementan tidak mempersulit terbitnya rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Lamanya RIPH bisa membuat kacau pasokan produk dan menyebabkan naiknya harga hortikultura.

Kebijakan pemerintah dalam mengatur impor produk hortikultura ini telah melonjakkan harga buah dan sayuran impor hingga 300 persen. Tidak hanya itu, pembatasan impor juga menyebabkan sejumlah importir gulung tikar. 

Sementara Kementerian Pertanian berdalih tidak ada larangan maupun pembatasan impor khususnya pada kuota impor buah. Meski demikian, Kementan akan meninjau kembali Permen Pertanian Nomor 3 pasal 2 ayat 2 huruf e mengenai syarat gudang penyimpanan bagi para importir.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Pertanian, Haryono. Ia menegaskan Kementan tidak melakukan pembatasan, melainkan pengaturan mengenai impor buah untuk melindungi petani buah dalam negeri.

Karena banyaknya protes atas Permen Pertanian Nomor 3 pasal 2 ayat 2 huruf e mengenai syarat gudang penyimpanan bagi para importir, Kementan akan meninjau kembali peraturan menteri pertanian itu.

"Jika nantinya memang terjadi ketidakadilan antara importir bermodal besar dengan importir bermodal kecil, Kementan akan segera merevisi Permen Pertanian itu," pungkas Haryono.

0 komentar: