Pengusaha Mengeluh Soal Aturan Baru Impor Buah & Sayur

Rabu, 21 November 2012



Permendag No. 60/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura yang berlaku 28 September 2012 masih dikeluhkan oleh para importir. Para pengusaha mengaku harus terbebani dengan biaya-biaya tambahan sebagai konsekuensi adanya peraturan baru tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/12).

Deddy mengatakan, kebanyakan dari para importir mengkhawatirkan melonjaknya harga komoditi yang diimpor akibat dari naiknya ongkos impor komoditi ini.

"Ada keluhan mengenai kemungkinan dengan peraturan ini akan berdampak pada naiknya harga. Karena ada biaya-biaya yang harus ditanggung. Seperti biaya verifikasi, pengurusan izin, label. Itu memang risiko dari suatu aturan," kata Deddy.

Namun, Deddy mengatakan, justru ini merupakan hal yang positif. Pasalnya, dengan naikknya harga komoditi impor, daya saing komoditi lokal otomatis akan naik.

"Itu sebetulnya bisa berdampak positif pada produksi buah-buahan di dalam negeri. Karena persaingannya semakin baik. Produksi dalam negeri. Karena dengan naiknya harga buah impor itu kan bisa masuk produksi dalam negeri," paparnya.

Deddy melanjutkan, sampai saat ini ada 77 perusahaan yang terdaftar memiliki izin sebagai importir terdaftr, 8 perusahaan sedang dalam proses verifikasi, dan 28 perusahaan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

"Mereka tidak memiliki gudang pendingin, atau tidak memiliki kerjasama dengan distributor. Ditolak bukan berarti seterusnya tidak bisa. Silahkan mengajukan lagi," pungkasnya.

Permendag 60 ini merupakan sebuah revisi dari permendag 30 yang diberlakukan mulai tanggal 28 September kemarin.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan peraturan menteri Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 untuk mengendalikan angka impor holtikultura yang semakin melonjak.

Permendag ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, menjaga stabilitas nasional.

dikutip dari detik finance

0 komentar: