Pemerintah Klaim Impor Buah Turun 29%

Rabu, 21 November 2012
 

Pemerintah mengakui terjadinya penurunan impor buah mencapai 29,7% sejak diberlakukannya aturan impor hortikultura yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42 dan 43 Tahun 2012 mengenai pembatasan pintu masuk impor produk hortikultura pada 19 Juni lalu.

Demikian disampaikan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian yang juga Plt. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

"Sejak adanya Permentan 42/2012 dan 43/2012, hingga akhir September 2012 ada penurunan jumlah impor buah mencapai 29,7% dan sayur mencapai 19% hampir 20%," ungkapnya.

Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, justru terjadi kenaikan nilai pada impor buah-buahan. Banun menilai hal tersebut wajar karena adanya kenaikan harga buah.

"Kalau kenaikan nilai mungkin saja karena harga buah-buahan Thailand naik sehingga jumlah nilai impor meningkat. Kalau mau fair, volumenya yang dihitung apakah ada peningkatan atau tidak. Kalau data dari kami justru ada penurunan volume," ujarnya.

Banun menambahkan aturan ini berfungsi untuk melindungi hortikultura lokal. Tak hanya Permentan 42/2012 dan 43/2012 saja, tetapi Menteri Pertanian Suswono juga mengeluarkan Permentan 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang sejalan dengan Peraturan Meneri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Horikultura.

Menurut Banun, RIPH ini dilakukan untuk menentukan jumlah volume impor hortikultura. Cara menentukan RIPH, tambahnya, adalah dengan membentuk tim rekomendasi yang terdiri dari perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta perwakilan dari Kementeriaan Koordinator Perekonomian.

"Jadi, tim ini lintas kementerian. Nantinya, mereka yang akan mengkaji dan menentukan berapa jumlah volume yang bisa diimpor oleh importir terdaftar. Pengkajian dan penentuan ini juga dilihat dari realisasi impor hortikultura yang dilakukan. Jangan berlebih dan jangan pada saat panen. Karena, ini baru awal, tim akan fokus pada jumlah volume impor hingga akhir tahun," tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak ada aturan pembatasan pintu masuk impor tersebut, terjadi kenaikan nilai impor produk hortikultura khususnya buah-buahan dari Thailand. BPS mencatat, Indonesia mengimpor buah-buahan asal Thailand senilai US$ 10,954 juta pada Juni 2012.

Pada Juli 2012, Indonesia mengimpor buah-buahan Thailand senilai US$ 35,067 juta. Dan, pada Agustus 2012, Indonesia mengimpor buah-buahan asal Thailand senilai US$ 40,549 juta.

dikutip dari detik finance

0 komentar: