Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pertanian berdalih tidak ada larangan maupun pembatasan impor khususnya pada kuota impor buah. Meski demikian, Kementan akan meninjau kembali Pertanian Nomor 3 pasal 2 ayat 2 huruf e mengenai syarat gudang penyimpanan bagi para importir.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Pertanian, Haryono. Ia menegaskan Kementan tidak melakukan pembatasan, melainkan pengaturan mengenai impor buah untuk melindungi petani buah dalam negeri.
Karena banyaknya protes atas Permen Pertanian Nomor 3 pasal 2 ayat 2 huruf e mengenai syarat gudang penyimpanan bagi para importir, Kementan akan meninjau kembali peraturan menteri pertanian itu.
Jika nantinya memang terjadi ketidakadilan antara importir bermodal besar dengan importir bermodal kecil, lanjut Haryono, Kementan akan segera merevisi Permen Pertanian itu.
0 komentar:
Posting Komentar