1.Tahun lalu Kementerian Pertanian telah mengeluarkan 3 Peraturan yang mengatur persyaratan teknis impor produk hortikultura
2.Peraturan diberlakukan 19 Maret 2012 untuk memperketat masuknya produk pertanian impor, antara lain buah impor
3. Sejak itu kalau kalian cermati, buah impor mulai berkurang di pasaran. Ini kesempatan yg sangat bagus bagi para petani buah lokal
4. Tapi tgl 10 Januari 2013 Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS), mengumumkan AS telah meminta konsultasi dengan Indonesia
5. Konsultasi ini dimaksudkan sbg langkah awal sebelum membawa isu tersebut ke tingkat World Trade Organization (WTO)
6.AS minta untuk konsultasi dg RI sehubungan pembatasan impor Indonesia pd produk HORTIKULTURA & TERNAK
7. Karena protes tidak ditanggapi mk akhirnya ditempuh cara konsultasi di WTO. Peraturan WTO melarang pembatasan impor barang
8.Bagaimana mau ditanggapi kalau pemaksaan bebas impor secara sepihak oleh US. Dlm hal ini Kemendag membackup kebijakan Kementan
9. Jika AS memberlakukan persyaratan yg ketat bagi produk-produk Indonesia yang diekspor ke AS. Tentu saja Indonesia juga berhak
10. Sekali penjajah tetap penjajah. AS berusaha mendikte kebijakan yg untungkan negaranya sendiri. RI jg harus lakukan yg sama.
11. RI sdh jd korban bulan2an kebijakan perdagangan bebas. 220 jt penduduk tiap hr dipapar produk impor. Mulai dr peniti smp buah
12.Saatnya rakyat Indonesia melakukan KEBERPIHAKAN SECARA JELAS thd produk sendiri, tanpa itu percuma saja RI ngotot di WTO
13. Diawali dg konsumsi buah lokal, bs dilanjut baju tas sepatu lokal, panci Maspion nya Alim Markus, elektronik Polytron dll
14.Biar Kemendag bertempur di WTO, kita bantu dg JANGAN BELI produk impor kecuali tdk ada pilihan.Yuk lawan neoimperialis. Sekian